LSP SMK Negeri 2 Tegal  


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI 2 TEGAL
Nomor : 424/043/III/202
1

Tentang
PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
SMK NEGERI 2 TEGAL

Menimbang:

a.    Bahwaberdasarkan SK tentangpelaksanaan sertifikasibagitamatan/lulusan SMK Negeri 2 Tegalperlusegeradibentuk LSP di lingkungan SMK Negeri 2 Tegal;
b.    BerdasarkanpermintaanterhadapLembaga SertifikasiProfesi, makaperlu di bentuk Lembaga SertifikasiProfesi (LSP);
c.    Untukmembentuk Lembaga SertifikasiProfesi (LSP) perluditetapkandengan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Tegal.

Memutuskan:

a.    Undang-undangNomor 20 tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional;
b.    PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan, PeraturanPemerintahNomor 32 tahun 2014 TentangPerubahanatasPeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan;
c.    Undang-undangNomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;
d.    PeraturanPemerintahNomor 23 tahun 2003 tentangPembentukan BNSP;
e.    PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun 2013 tentangPerubahanatasPeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan;
f.    PeraturanPemerintahNomor 10 tahun2018  tentang Badan Nasional SertifikasiProfesi;
g.    PeraturanPemerintahNomor 31 Tahun 2007 tentang SISLATKERNAS.
h.    Pedoman BNSP Nomor 202 Klusul 4.3 Sarana dan Perangkat

Memutuskan

PERTAMA    :    Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 2 Tegal di SMK Negeri 2 Tegal. UraianKedudukanFungsi dan Kewenangan Lembaga Sertifikasi (LSP) adalahsebagaimanatercantumdalamlampiransuratkeputusanini.

KEDUA    :    Pembentukan LSP SMK Negeri 2 Tegal dilengkapi dengan:
1.    Kelengkapan Sarana dan Prasarana berupa tempat dan peralatan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sesuai dengan standar LSP;
2.    Struktur Organisasi;
3.    Administrasi LSP.
KETIGA    :    Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya