SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI 2 TEGAL
Nomor : 424/043/III/2021
Tentang
PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
SMK NEGERI 2 TEGAL
Menimbang:
a. Bahwaberdasarkan SK tentangpelaksanaan sertifikasibagitamatan/lulusan SMK Negeri 2 Tegalperlusegeradibentuk LSP di lingkungan SMK Negeri 2 Tegal;
b. BerdasarkanpermintaanterhadapLembaga SertifikasiProfesi, makaperlu di bentuk Lembaga SertifikasiProfesi (LSP);
c. Untukmembentuk Lembaga SertifikasiProfesi (LSP) perluditetapkandengan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Tegal.
Memutuskan:
a. Undang-undangNomor 20 tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional;
b. PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan, PeraturanPemerintahNomor 32 tahun 2014 TentangPerubahanatasPeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan;
c. Undang-undangNomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;
d. PeraturanPemerintahNomor 23 tahun 2003 tentangPembentukan BNSP;
e. PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun 2013 tentangPerubahanatasPeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan;
f. PeraturanPemerintahNomor 10 tahun2018 tentang Badan Nasional SertifikasiProfesi;
g. PeraturanPemerintahNomor 31 Tahun 2007 tentang SISLATKERNAS.
h. Pedoman BNSP Nomor 202 Klusul 4.3 Sarana dan Perangkat
Memutuskan
PERTAMA : Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 2 Tegal di SMK Negeri 2 Tegal. UraianKedudukanFungsi dan Kewenangan Lembaga Sertifikasi (LSP) adalahsebagaimanatercantumdalamlampiransuratkeputusanini.
KEDUA : Pembentukan LSP SMK Negeri 2 Tegal dilengkapi dengan:
1. Kelengkapan Sarana dan Prasarana berupa tempat dan peralatan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sesuai dengan standar LSP;
2. Struktur Organisasi;
3. Administrasi LSP.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya