Asesmen KKNI level II direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi
Pelaksanaan asesmen untuk skema kualifikasi level II dilakukan sekaligus atau dengan cara dicicil per klaster sertifikasi. LSP SMK menugaskan asesor kompetensi untuk melaksanakan asesmen
LSP SMK menugaskan asesor kompetensi untuk melaksanakan asesmen.
Asesor melakukan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan peserta sertifikasi
Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen asesmen mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut uji kompetensi.
B. PROSES UJI KOMPETENSI
Uji kompetensi KKNI Level II dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metoda praktek , tertulis, lisan, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) terverifikasi;
Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian KKNI Level II diverifikasi atau dikalibrasi
Proses Uji kompetensi dapat dilakukan dengan cara dicicil secara paket sejumlah unit kompetensi yang dilakukan secara holistik, dan hasilnya dicatatkan pada buku skill passport atau log book.
Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis ,lisan dan metoda lain yang telah dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM
Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”
Asesor melaporkan dan menyampaikan rekomendasi hasil uji kompetensi kepada LSP SMK.Negeri 2 Tega
C. KEPUTUSAN SERTIFIKASI
LSP SMK menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
a. mengambil keputusan sertifikasi;
b. melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP SMK berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi. Personil pelaksanaan uji kompetensi tidak ikut serta dalam membuat keputusan sertifikasi.
Personil LSP SMK yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
LSP SMK melakukan sidang pleno untuk memverifikasi berkas sertifikasi dan menetapkan status kompetensi yang dibuat dalam berita acara, untuk proses penerbitan sertifikat kompetensi.
LSP SMK menerbitkan sertifikat KKNI level II kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.
Sertifikat KKNI level II diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.