LSP SMK Negeri 2 Tegal  


  1. Pemohon memahami proses asesmen pada Skema Sertifikasi KKNI level II pada masing-masing Kompetensi Keahlian yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat

  2. Pemohon mengisi formulir permohonan sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti: 

    a. Copy kartu pelajar

    b. Bukti telah menyelesaikan mata pelajaran sesuai dengan persyaratan

    c. Pas foto terbaru 4x6 sebanyak 2 lembar

    d. Copy Kartu Keluarga

  3. Peserta mengisi formulir asesmen mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

  4. Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.

  5. LSP SMK menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.