
PROFIL LSP SMK NEGERI 2 TEGAL
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK Negeri 2 Tegal yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP SMK Negeri 2 Tegal mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP SMK Negeri 2 Tegal mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 Tegal sesuai kebutuhan Pelanggan :
- Diklat Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga
- Diklat Program Keahlian Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran
- Diklat Program Keahlian Bisnis Daring Dan Pemasaran
- Diklat Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
A. VISI :
Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang menjamin kompetensi tenaga kerja yang mampu bersaing, professional, berakhlak mulia dan berwawasan lingkungan.
B. MISI
- LSP SMK Negeri 2 Tegal menjamin menerapkan pedoman BNSP tahun 2014 dan ISO 17024
- LSP SMK Negeri 2 Tegal siap melaksanakan sertifikasi kompetensi secara professional.
- Memberikan pelayanan uji sertifikasi kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan .
- Menjadi LSP yang menjamin ketidakberpihakan ,kejujuran, kedisiplinan dan berwawasan lingkungan.
- Menghasilkan tenaga kerja bersertifikat kompetensi yang profesional dan berakhlak mulia.
C. TUJUAN LSP
- Menjadikan LSP SMK sebagai model center of excellent dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja Profesi.
- Meningkatkan pengelolaan sistem managemen mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja secara konsisten dan berkesinambungan.
- Mengembangkan jejaring kerjasama dengan mitrakerja terkait dalam proses dan prosedur uji kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang profesional.
- Mengembangkan perangkat uji sesuai dengan tuntutan skema sertifikasi kompetensi kerja.
- Mengembangkan sistem informasi sertifikasi kompetensi
D. SASARAN MUTU LSP
- Tersertifikasinya peserta didik SMK Negeri 2 Tegal dan SMK jejaringnya yang telah memenuhi persyaratan sesuai skema sertifikasi.
- Meningkatkan jumlah dan kemampuan kompetensi teknis SDM Penyelenggara LSP SMK Negeri 2 Tegal dan asesor yang mempunyai kompetensi dibidangnya.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi 80% dari jumlah siswa.
E. KEBIJAKAN MUTU
LSP SMK Negeri 2 Tegal bertekad dapat mensertifikasi semua siswa sehingga menjadi tenaga kerja yang berkualifikasi sebagai berikut :
- Standart mutu ASEAN
- Memelihara sertifikat kompetensi keahliannya
- Kompeten dan konsisten dalam bekerja
- Disiplin dan budi pekerti luhur
- Unggul dalam prestasi
- Aktif, kreatif dan inovatif
F. SASARAN MUTU LSP TAHUN 2021
- Memperoleh sertifikat lisensi dari BNSP
- Menerbitkan sertifikat kompetensi 60% dari jumlah siswa
- Menyerahkan sertifikat paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan uji sertifikasi
- Menambah asesor kompetensi 6 peserta per tahun