LSP SMK Negeri 2 Tegal  


PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
A.    Rambu-rambu
Pelaksanaan Uji Kompetensi mengikuti rambu-rambu:
1.    Uji Kompetensi dilaksanakan dengan melibatkan dan memperhatikan kondisi serta potensi peserta melalui proses kerjasama.
2.    Uji kompetensi dilaksanakan dengan prosedur, proses serta lingkungan yang dikenal oleh peserta uji. Uji Kompetensi dilaksanakan apabila peserta memiliki keyakinan bahwa dirinya sudah kompeten. 
3.    Metode uji kompetensi yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan kompetensi yang diujikan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada serta kondisi peserta uji. 
4.    Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh peserta dalam proses uji kompetensi, sebagian didasarkan atas bukti-bukti yang dikumpulkan pada saat mereka bekerja. 
5.    Keputusan uji kompetensi mengacu kepada standar kompetensi yang dipersyaratkan sesuai dengan standar kompetensi kerja yang diujikan. 


B.    Prinsip-prinsip Uji Kompetensi. 
Uji kompetensi harus mengukuti prinsip-prinsip sebagai berikut: 
1.    Valid, artinya menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli. 
2.    Reliabel, artinya penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat danasesor yang berbeda. 
3.    Fleksibel, artinya penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuaikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi. 
4.    Adil, artinya dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal. 
5.    Efektif dan Efisien, artinya tidak membuang-buang sumber daya dan waktu dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sedapat mungkin dilaksanakan di tempat kerja. 
6.    Berpusat kepada Peserta Uji Kompetensi, artinya proses pengujian difokuskan kepada peserta uji kompetensi, agar asesor memfokuskan diri pada pengumpulan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh peserta uji. Kombinasi metode yang tepat dapat digunakan untuk dapat menggali seluruh informasi yang berkaitan dengan unjuk kerja yang dapat dikumpulkan dari peserta uji kompetensi. 
7.    Memenuhi persyaratan keselamatan kerja, artinya seluruh penilaian harus dilaksanakan sejalan dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. 
C.    Pelaksanaan Uji Kompetensi 
1.    Pelaksanaan uji kompetensi harus mengikuti skema sertifikasi yang telah ditetapkan oleh PTUK sesuai dengan Pedoman BNSP.
2.    Prosedur uji kompetensi seharusnya mengikuti langkah-langkah ditetapkan oleh LSP SMK Negeri 2 Tegal.
3.    LSP SMK Negeri 2 Tegal dapat mengembangkan prosedur, instruksi kerja dan formulir uji kompetensi sesuai dengan sifat dan karakteristik profesi, dengan mengikuti skema sertifikasi yang telah ditetapkan oleh LSP sesuai dengan pedoman BNSP.